Baca Juga: PPPK 2021 Resmi Dibuka, Begini Syarat Pendaftaran Bagi Guru Honorer
Apabila peserta sudah mendaftar bantuan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta dan dinyatakan lulus sebagai penerima.
Peserta wajib melengkapi beberapa dokumen. Adapun beberapa dokumen yang wajib dipenuhi seperti:
1. Kartu Tanda Penduduk(KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Guru Honorer? Tenang, Anda Masih Bisa Daftar, Ini Penjelasannya!
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Hindari Kesalahan yang Menyebabkan Tidak Lulus Berikut Ini
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.
Setelah menyiapkan dokumen, penerima membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.