Gagal Seleksi PPPK Guru Honorer? Tenang, Anda Masih Bisa Daftar, Ini Penjelasannya!

- 24 November 2020, 14:08 WIB
Nadiem Makarim umumkan seleksi Guru PPPK 2021 untuk guru honorer. (Tangkapan Layar  Youtube Kemdikbud RI)
Nadiem Makarim umumkan seleksi Guru PPPK 2021 untuk guru honorer. (Tangkapan Layar Youtube Kemdikbud RI) /Tangkapan Layar Youtube Kemdikbud RI

Baca Juga: PPPK 2021 Resmi Dibuka, Begini Syarat Pendaftaran Bagi Guru Honorer

Peserta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 tentu akan melalui beberapa tahapan. Hingga resmi terpilih menjadi PPPK.

Peserta mendaftarkan diri dengam membuat akun melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.

Dilansir dari situs Kemenpan RB, berikut syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Ada baiknya calon peserta bersiap-siap, sembari menunggu rencana pembukaan seleksi PPPK untuk tahun depan.

Baca Juga: Data BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Valid Tapi Gagal Cair, Begini Solusinya!

Baca Juga: Terbukti Efektif! Tips Cara Mudah Menghilangkan Ketombe dengan Bahan Alami

Dilansir dari Kemenpan RB, Jurnal Sumsel merangkumnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu:

1. Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenpan RB ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x