Kabar Gembira! Pemerintah Buka Seleksi Penerimaan Guru PPPK 2021

- 23 November 2020, 16:45 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah membuka seleksi penerimaan guru PPPK 2021.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah membuka seleksi penerimaan guru PPPK 2021. //Dok. KIP Setwapres//

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah membuka seleksi penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Pembukaan seleksi PPPK 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia

Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat membuka Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK 2021 secara virtual dari Jakarta, Senin, 23 November 2020.

“Pada tahun 2021, Pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK," kata Wapres, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Jangan Lupa Pelajari Materi SKD Berikut Ini

"Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," lanjut Ma’ruf Amin.

Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi, kata Wapres, perekrutan guru non-PNS tersebut diharapkan menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh daerah Indonesia.

Wapres menyebutkan, sejak empat tahun terakhir jumlah tenaga pendidik menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya akibat tidak adanya pergantian terhadap jumlah guru pensiun.

Baca Juga: Hati-hati 7 Rekening Ini Mungkin Tidak Bisa Mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5

Baca Juga: Update! Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka, tetapi...

“Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru. Kekurangan guru salami ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer,” kata Ma’ruf.

Pengangkatan PPPK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pembukaan seleksi guru PPPK ini dilakukan karena kondisi keuangan negara saat ini telah memadai untuk belanja pegawai honorer di sektor pendidikan.

“Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun jumlah yang sangat terbatas,” sambungnya.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair Hari Ini

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020

Seleksi penerimaan guru PPPK tahun 2021 terbuka untuk seluruh guru honorer, termasuk yang sedang berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (KII), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Wapres menegaskan bahwa seluruh biaya seleksi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sehingga peserta di daerah tidak akan terhambat mengikuti ujian apabila pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki keterbatasan anggaran.

“Dengan seluruh dukungan yang diberikan Pemerintah, saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Ma’ruf Amin.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x