“Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru. Kekurangan guru salami ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer,” kata Ma’ruf.
Pengangkatan PPPK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pembukaan seleksi guru PPPK ini dilakukan karena kondisi keuangan negara saat ini telah memadai untuk belanja pegawai honorer di sektor pendidikan.
“Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun jumlah yang sangat terbatas,” sambungnya.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair Hari Ini
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020
Seleksi penerimaan guru PPPK tahun 2021 terbuka untuk seluruh guru honorer, termasuk yang sedang berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (KII), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.
Wapres menegaskan bahwa seluruh biaya seleksi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sehingga peserta di daerah tidak akan terhambat mengikuti ujian apabila pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki keterbatasan anggaran.
“Dengan seluruh dukungan yang diberikan Pemerintah, saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Ma’ruf Amin.***