Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah
Untuk mekanisme pencairan, Kemendikbud membuatkan rekening untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU.
PTK dapat mengakses info guru atau tenaga kependidikan (GTK) di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.g.id
Kemudian, aktivasi rekening dengan membawa dokumen persyaratan yang di antaranya:
Baca Juga: Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer Hari Ini? Simak Penjelasannya!
Baca Juga: 10 Langkah Mudah Pencairan Dana Bansos APB, Prosesnya Diperpanjang!
- KTP
- NPWP
- SK penerima BSU
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke bank penyalur.
Para guru honorer atau tenaga pendidik non-PNS yang merasa menerima, diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. ***