Jangan Panik! Segera Lapor Bila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair

- 23 November 2020, 11:52 WIB
Kemnaker salurkan BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap IV.
Kemnaker salurkan BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap IV. /instagram.com/ @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap keempat pada Jumat, 20 November 2020.

BSU BLT BPJS termin kedua tahap empat ini disalurkan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh.

Dana yang disalurkan pada BSU BLT BPJS termin kedua ini senilai Rp1,2 juta, untuk periode November-Desember 2020.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang masuk dalam kriteria ini.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair Hari Ini

Baca Juga: Ada Penambahan 3 juta Kuota Penerimaan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kriteria tersebut antara lain sebagai berikut:

· Warga Negara Indonesia (WNI)

· Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020

· Telah mencantumkan NIK

· Memiliki rekening ATM aktif

· Penerima upah di bawah Rp 5 juta

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020

Baca Juga: Update Jumlah Penerima BSU BPJS gelombang 2 tahap 4, Sisanya Tahap 5?

Meski sudah dicairkan hingga tahap empat, masih ada pekerja yang belum mendapatkan transferan dana bantuan dari pemerintah ini. 

Baik itu BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap satu atau dua dan tiga. Termasuk tahap empat.

Namun, apabila pekerja belum mendapatkan dana subsidi gaji BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 4, Anda bisa melaporkannya ke sini dengan melalui hp dengan cara ini:

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jatuh Sakit? Dikabarkan Akan Menjalani Tes Swab Covid-19 Secara Mandiri

Baca Juga: Batas Akhir Data Penerima Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November 2020

1. Segera buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x