JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer Rp1,8 juta sudah cair ke rekening penerima.
Adapun bagi peserta yang ingin mendaftar bantuan tersebut masih bisa segera mendaftar. Pasalnya BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta masih dibuka hingga saat ini.
Bagi penerima dana BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta diharapkan menyiapkan enam berkas untuk dibawa ke bank saat pencairan.
Baca Juga: 13 Cara Mudah Cairkan Dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud, Terbukti Ampuh!
Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK Digelar 2021, Simak Persyaratan dan Mekanismenya
Dilansir dari Kemendikbud, Berikut enam berkas penting yang wajib Anda siapkan untuk dibawa ke bank serta mengetahui proses pencairan dana bantuan tersebut yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
5. Print out info GTK.
6. Serta Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back To School 3! Ternyata Chow Menyamar Menjadi Seorang Murid
Adapun cara mudah untuk memeriksa status penerima BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta. Penerima bisa cek melalui link resminya yakni info.gtk.kemendikbud.go.id.
Atau melalui pddikti.kemendikbud.go.id
Tak hanya bisa mengecek status kepenerimaan, link tersebut juga bisa digunakan untuk mencari informasi mengenai status pencairan.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Cair! Ternyata Ini Penyebabnya
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5, Cair Hari Ini?
Serta informasi mengenai rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
Pencairan program BSU BLT guru honorer sedikit berbeda, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan tersebut.
Calon peserta BSU BLT guru honorer harus memenuhi persyaratan untuk penerimaan bantuan BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta tersebut.
Jurnal Sumsel telah merangkum siapa saja peserta yang berhak menerima BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta di antaranya terdiri dari:
Baca Juga: Hingga November 2020, Kasus Pemerkosaan di Sumsel Masih Tinggi
Baca Juga: Ogan komering Ulu (OKU) Dipastikan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel ke XIII Tahun 2021
1. Dosen.
2. Guru.
3. Serta guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
4. Adapun Guru Pendidik PAUD.
5. Pendidik Kesetaraan.
6. Tenaga perpustakaan.
7. Tenaga Perpustakaan.
8. Tenaga Laboratorium.
9. Bahkan Tenaga Administrasi juga termasuk penerima dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Hore! 975 Ribu Guru Honorer Telah Menerima BSU BLT Kemendikbud. Segera Cek Info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Sinopsis Film Indiana Jones and The Temple of Doom, Petualangan Tahun 1984 Masih Banyak Digemari
Sedangkan yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta adalah yang memenuhi persyaratan berikut ini:
Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai PTK non-PNS.
Penerima terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Penerima juga bukanlah penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian lain seperti Ketenagakerjaan, atau prakerja.
Bagi Anda yang resmi menyandang sebagai penerima dana BSU guru honorer dan tenaga pendidik akan mendapat dana sejumlah Rp1,8 juta.***