Formasi Guru Jadi Prioritas CPNS 2021, Pahami dan Siapkan Ketentuan Berikut

18 November 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi penerimaan seleksi CPNS 2021 /Pemkab Sumedang

JURNALSUMSEL.COM - Rencananya pembukaan seleksi CPNS 2021 akan dibuka pada bulan Maret mendatang.

Peluang rekruitment pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan CPNS 2019 sebelumnya, yakni lebih dari 1 juta CPNS.
 
Setidaknya ada empat formasi CPNS 2021 yang diprioritaskan. Di antaranya guru, bidan, perawat, dan dokter.
 
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Coba Cek NIK dan Rekening Kamu!
 
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair
 
Formasi bidang guru adalah formasi yang paling banyak difokuskan pada CPNS 2021 ini.
 
Menurut kesepakatan pemerintah, tidak tanggung-tanggung disebutkan bahwa telah disepakati pengadaan guru lewat CPNS 2021.
 
Nah, untuk itu pahami terlebih dahulu tahapan dan persyaratan CPNS 2021, berikut tim Jurnal Sumsel kutip dari cpns.kemenkumham.go.id.
 
Baca Juga: CPNS 2021: Perdalam Materi TWK Tentang Pancasila Berikut
 
Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
 
Baca Juga: Anti Gagal! Berikut Tips Lulus SKD CPNS 2021
 
Syarat pendaftaran:
 
1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Pas foto.
4. Swafoto (selfie).
5. Ijazah asli.
6. Transkip nilai asli.
7. Surat lamaran.
8. Surat pernyataan. 
 
Baca Juga: Dana Intensif Kartu Prakerja Belum Cair, Cek 3 Masalah yang Sering Terjadi
 
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Dapat Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
 
Tahap seleksi:
 
1. Pendaftaran Online di SSCN BKN.
2. Seleksi administrasi.
3. Verifikasi berkas asli.
4. Seleksi kompetensi dasar (SKD). dengan komputer Assisted Test (CAT).
5. Seleksi kompetensi bidang.
 
Silahkan mendaftar di SSCN BKN, kemudian lengkapi seluruh rangkaian administrasi yang telah ditetapkan dengan verifikasi keaslian berkas.
 
Tahap selanjutnya adalah mengikuti tes kemampuan oleh setiap peserta.
 
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
 
Baca Juga: Trending di Twitter Tagar Petamburan Cluster Baru Covid Pasca Kegiatan Habib Rizieq di Indonesia
 
Kompetensi dasar adalah tes untuk menguji kemampuan dasar peserta CPNS, berupa ilmu pengetahuan.
 
Sedangkan SKB atau seleksi kompetensi bidang adalah serangkaian tes atau seleksi yang dilakukan dalam bidang masing-masing pendaftaran.
 
Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, peserta akan masuk tahap pemberkasan dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler