Kemensos Targetkan Penerimaan Bantuan Sosial hingga 41 Juta Keluarga, Simak Persyaratannya

14 November 2020, 18:25 WIB
Besaran Dana Bansos Tunai BST 2021 Lebih Sedikit, Berikut Penjelasan Menteri Sosial /Humas Kemensos

 

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan melakukan pemuktahiran data terpadu mengenai Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dilansir dari situs resmi Kemensos, target pemuktahiran DTKS akan diperluas hingga sebanyak 41 juta penduduk di 514 Kabupaten/Kota.

Dimana yang sebelumnya penerima bansos hanya sejumlah 27 juta keluarga penerima KPM.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Anti Ribet dan Repot! Sekarang Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dari Rumah, Begini Syarat Lengkapnya

Jumlah ini dikabarkan naik menjadi 60 persen, tentunya dengan adanya penambahan jumlah penerima bansos tersebut, Anda juga memiliki kesempatan untuk mendaftar.

Peluang untuk mendapatkan bansos pun jadi semakin besar. Meskipun belum ditetapkan kapan pemuktahiran ini resmi dimulai.

Jadi, Bagi Anda yang ingin mendaftar bansos, caranya sangat mudah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Diumumkan, Hindari Kesalahan Ini Saat Daftar Pelatihan Pertama

Baca Juga: Update Dana BLT Guru Honorer Bakal Cair November Ini, Anda Bisa Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dilansir dari Kemensos berikut Jurnal Sumsel rangkumkan beberapa langkahnya:

1.Peserta yang mendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Termasuk yang kehilangan mata pencarian atas dampak pandemi covid-19.

3. Pendaftar tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Bantuan sosial lain seperti BLT dari Dana Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Mengajukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP).

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Anti Ribet dan Repot! Sekarang Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dari Rumah, Begini Syarat Lengkapnya

Jika Anda telah memenuhi persyaratan diatas, serta telah terdaftar sebagai penerima.

Anda bisa mencek nama Anda sebagai penerima melalui lama dtks.kemensos.go.id.

Bagi penerima bansos, dananya akan diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Jika memilih proses tunai, Anda bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler