BLT BPJS Keternagakerjaan Tahap 2 Resmi Cair, Berikut 5 Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat Bantuan

13 November 2020, 10:17 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link www.kemnaker.go.id /.*/Instagram.com @Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1, sudah cair.

Para pekerja yang berhak sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1, bisa segera mengecek nama penerima di laman kemnaker.go.id.

Kemnakar berupaya dalam proses pencairan dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa dilakukan sekaligus dua tahap dalam waktu satu minggu.

Baca Juga: BLT BPJS Keternagakerjaan Tahap 2 Bisa Gagal Cair, Hindari 4 Hal Fatal yang Tidak Boleh Anda Lakukan

Baca Juga: Ingin Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak 5 Hal Berikut

"Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/ buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Adapun kriteria penerima yang berhak untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kemnaker, berikut 5 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang aturan dan syaratnya sama seperti penerima bantuan tahap 1 yaitu:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Update Harga Emas Jumat, 13 November 2020 di Pegadaian

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair? Simak Alur Pencairan ke Rekening Penerima

2. Penerima juga terdaftar aktif sebagai peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Pekerja/buruh penerima gaji atau upah.

4. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta dan sesuai gaji yang dilaporkan terakhir oleh BPJS Ketenagakerjaan.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Bagi penerima yang memenuhi syarat bisa langsung mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda dinyatakan lolos itu berarti Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS. Anda akan diarahkan untuk mencek kembali kelengkapan data ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Sementara itu, adapun hal yang harus Anda perhatikan saat pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2, karena jika hal ini diabaikan, bisa saja dana tersebut gagal dicairkan.

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional yang Manis dan Menyentuh Hati  

Baca Juga: 5 Link Situs Streaming Nonton Bola Gratis, Liga Lokal dan Luar Negeri

Serta tak bisa masuk ke rekening penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap 2.

Dirangkum Jurnal Sumsel, berikut 4 hal fatal tersebut:

1. Anda bisa mengecek kembali apakah nomor rekening Anda sebagai pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 sudah didaftarkan oleh Perusahaan tempat Anda bekerja.

2. Pekerja diduga belum terdaftar sebagai peserta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2. Oleh karena itu, perhatikan kembali dan cek ulang.

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

3. Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 telah selesai atau berakhir.

4. Nomor rekening Anda tidak valid, salah atau dibekukan. Jika ini terjadi Anda bisa melapor ke bank sesuai dengan rekening Anda.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler