Cegah Praktik Penyimpangan, Kemenkop Terapkan Sistem Pengawasan Koperasi yang Ketat

29 Oktober 2020, 12:03 WIB
ILUSTRASI koperasi. /pixabay/geralt /

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM dikabarkan mengimbau agar penerapan sistem pengawasan koperasi diperketat.

Hal ini dilakukan demi mencegah praktik penyimpangan koperasi sekaligus mengantisipasi kondisi gagal bayar koperasi di tengah pandemi.

"Kami mulai menerapkan reformasi pengawasan koperasi karena melihat praktik koperasi abal-abal," kata Ahmad Zabadi selaku Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Pejuang NIP Wajib Perhatikan Hal Ini Saat Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk Pemberkasan CPNS 2019

"Praktik-praktik menyimpang ini tidak hanya merugikan koperasi tapi juga nama baik koperasi serta melanggar prinsip-prinsip koperasi itu sendiri," lanjutnya.

Ahmad Zabadi juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyadari pentingnya pengawasan tersebut.

Apalagi untuk menjawab keluhan masyarakat yang tertipu oleh koperasi abal-abal.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Serta penyimpangan lain seperti investasi bodong dan ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

Oleh karena itu, dalam sistem pengawasan yang baru ini koperasi membagi 4 klasifikasi usaha koperasi (KUK), dengan menekankan sistem pengawasan berbasis risiko.

Penetapan dari pengkategorian ini juga mempertimbangkan jumlah anggota, permodalan, dan jumlah aset.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Adapun perubahan dalam tata cara pengawasan, terutama untuk KUK 3 dan 4 dimana aset koperasi di atas Rp100 miliar.

Hingga adanya tahapan syarat fit dan proper test bagi pengurus koperasI.

Keharusan penerapan sistem IT yang mendukung, dan pemeriksaan secara terintegrasi dan komprehensif.

Baca Juga: Twitter Down Mendadak, Semua Fitur Error, Pengguna Tak Bisa Mentweet, Ada Apa?

Jika bicara sanksi, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif sesuai tingkat masalah atau pelanggaran.

Seperti berupa surat teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembubaran.

Ia berharap agar dapat melakukan perubahan dan reformasi sistem regulasi pengawasan koperasi yang baik.

Baca Juga: Hindari Padatnya Arus Balik Mudik, Menhub Himbau Warga Kembali ke Jakarta Sebelum 1 November 2020

Serta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Sebagai bentuk upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi sehat dan terpercaya.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler