Daftar BLT atau Bansos UMKM Hanya Bisa Lewat Offline, Simak Tata Cara dan Persyaratannya

22 Oktober 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT atau Bansos UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Belakangan ramai kabar pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial (Bansos) UMKM bisa dilakukan secara online.

Kabarnya, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT atau Bansos UMKM bisa melalui laman depkop.go.id.

Namun, pendaftaran BLT dan Bansos UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Beredar Hoax Formulir Pendaftaran BPUM Online, Ini Klarifikasi Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UKM) Teten Madzuki.

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UMKM) setempat.

Bisa juga melalui Banpres pengusul, di antaranya:

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian atau Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: 1 Tahun Jokowi - Ma'ruf Amin, Pemerintah Lambat Tangani Covid-19, Masyarakat Kecewa Soal UU Ciptaker

Tapi perlu diingat dana BLT UMKM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman.

Jadi tidak dipungut biaya dan tidak semua bisa mendapatkannya, hanya yang memiliki usaha mikro saja yang bisa menerimanya.

Baca Juga: 5 Bahan Makanan yang Tidak Direkomendasikan Membelinya Lewat Belanja Online

Cara mendaftar BLT atau Bansos UMKM

Ketika mendaftar, pelaku UMKM harus membawa persyaratan dan data-data yang dibutuhkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Selamat Hari Santri Nasional! 6 Fakta Unik Seputar Santri

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Punya usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang memiliki pinjaman, pembiayaan, atau kredit dari perbankan dan KUR.
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: LENGKAP!!! Ramalan Kisah Asmara 12 Zodiak Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Capricorn Sedang Bahagia

Setelah tahapan persyaratan tersebut, calon penerima mengusulkan berkas tersebut kepada pengusul yaitu banpres produktif untuk usaha mikro dengan melengkapi data diri setelah memenuhi semua persyaratan, antara lain :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama dan indentitas Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon yang aktif dihubung

Program BLT atau Bansos UMKM berlangsung sampai 31 Desember 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler