Simak Tahapan dan Syarat Membuat SKCK Via Online, Salah Satu Dokumen untuk Pemberkasan CPNS 2019

21 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2019 sudah melewati tahap SKB.

Panitia penyelenggara CPNS 2019 akan mengintegrasi hasil SKD dan SKB.

Setelah itu, pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Gampang, Ini Cara Ganti Nomor HP di Kartu Prakerja, Simak Langkah-langkahnya

Setelah itu, tahap pemberkasan CPNS 2019 akan digelar. Beberapa dokumen harus dipersiapkan.

Salah satunya adalah SKCK atau surat keterangan Catatan Kepolisian.

Dokumen ini ternyata bisa dibuat atau didaftarkan melalui via online.

Baca Juga: Berpotensi Imbang, Ini Prediksi Ajax Amsterdam vs Liverpool di Grup D Liga Champions 2020

Berbagai kemudahan telah dilakukan pemerintah guna meringankan kesulitan masyarakat dalam melengkapi keperluan dokumen.

Pandemi mengharuskan jaga jarak, dan terus berada dirumah tentunya hal ini membuat segala aktifitas jadi terbatas.

Oleh karena itu, sekarang SKCK bisa didaftarkan secara online.

Baca Juga: Waspadai Gejala Psikosomatis Ini, Hindari dengan Berfikir Positif

Berikut syarat dan ketentuannya yang tim Jurnal Sumsel kutip langsung dari skck.polri.go.id :

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (jika ada)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Waspada Hujan Petir akan Mengguyur Sebagian Wilayah Sumatera Selatan Hari Ini 21 Oktober 2020

SKCK bukan satu-satunya dokumen yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2019. Ada beberapa dokumen lain yang diperlukan.

Baca artikel berikut ini untuk mengetahui dokumen apa yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2019:

"Lulus SKB CPNS 2019? Persiapkan Dokumen Penting Ini dari Sekarang!"***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler