Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

18 Oktober 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan NIP /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menentukan jumlah yang lolos SKB CPNS 2019.

Setelah ini, BKN akan mengumumkan hasil CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Susah Buruh, Hotman Paris: 10 Pasal UU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengusaha

Tahap berikutnya, akan dilakukan pemberkasan CPNS 2019.

Beberapa dokumen diperlukan. Mulai dari daftar riwayat hidup, surat keterangan tamat belajar, surat keterangan bebas narkotika dan lain-lain.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian.

Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC

Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.

Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Di antaranya:

Baca Juga: Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019

1) Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan:

a) diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS; dan

b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan

2) Kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar lijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Aragon: Milik Fabio Quartararo?

a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes).

b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

3) Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan antara lain data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, bukti pengalaman keda, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

4) Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan:

a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019

5) Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dengan ketentuan:

a) dokter yang berstatus PNS; atau

b) dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6) Keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, dengan ketentuan:

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...

a) ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; atau

b) pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 6) tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler