Tak Semua Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Kriteria yang Bisa Terima

27 Agustus 2020, 07:00 WIB
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.. / Instagram.com/@jokowi/Instagram.com/@jokowi

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan dana Rp2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kabar baiknya, dana bantuan pemerintah ini bakal dicairkan akhir Agustus 2020.

Jadi, pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19, bisa sedikit bernapas lega.

Baca Juga: Viral Tiktok, Besok 27 Agustus Apa yang Akan Terjadi?

Baca Juga: Berlomba Dalam Ibadah, Ini Jadwal Puasa sunnah Muharram 27 Agustus 2020

Kini, mereka tak perlu khawatir akan gulung tikar karena bantuan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM pada tahap awal.

"Pada tahap awal ini dari 9,1 juta ini target sasaran 1,2 juta akan segera dicairkan," ujar Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Jurnal Presisi dalam artikelnya "Maaf! Pelaku UMKM Tidak Bisa Nikmati Bantuan Rp 2,4 Juta Jika Masuk dalam Kriteria Ini".

Baca Juga: Rumor Lionel Messi Pindah ke Manchester City Berhembus, Pintu Keluar Barcelona Kian Dekat

Baca Juga: Warga Palembang Keluhkan Penggunaan Jaringan Gas, Lebih Boros Ketimbang Elpiji 3 Kg

"Proses data collecting dalam hal ini terus dilakukan sampai hari ini oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 24 Agustus 2020.

Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan ini.

Bantuan UMKM tidak dapat dinikmati pelaku UMKM yang juga merupakan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Jang Seung Jo Terpilih Jadi Aktor Snowdrop Bareng Kim Hye Yooon dan Jisoo BLACKPINK

Pelaku UMKM yang juga pejabat atau pegawai BUMN/BUMD tak bisa merasakan manfaat dari program pemerintah ini.

Untuk anda yang ASN yang juga memiliki UMKM, anda juga tidak bisa mendapatkan bantuan ini.

Bantuan ini dipastikan hanya dapat diterima pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: 7 Fakta Pink Panda yang Bikin Kalian Takjub, Ada yang Pernah Jadi Reporter TV

Bantuan ini hanya dapat dirasakan pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit perbankan.

Selain itu, pelaku UMKM yang memiliki rekening tabungan dengan jumlah saldo yang kurang dari 2 juta.

Jadi, jika anda tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak bisa mendapat bantuan ini.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Palembang Jualan Online dari Hasil Maling Jemuran

"Kriterianya adalah mereka dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro," ungkap Sri Mulyani.

"Serta nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp 2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah," sambungnya.

Proses penyaluran dana bantuan akan dilakukan melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Sriwijaya FC Rampingkan Skuad, Tedi Berlian dan Derry Herlangga Jadi Korban

Saat ini, data yang berasal dari BRI tercatat ada 683.528 calon penerima manfaat dana bantuan pemerintah ini. Jika ditotal dalam uang, maka ada sebesar 1,6 triliun rupiah.

Sedangkan untuk data yang berasal dari BNI tercatat sebesar 316.472 pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan pemerintah ini.***(Avilia Primaturin/Jurnal Presisi)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler