Demo Tolak Omnibus Law dan PHK Massal Terjadi di Jakarta dan Beberapa Wilayah Lainnya

25 Agustus 2020, 18:51 WIB
Seruan demonstrasi tolak omnibus law dan PHK massal di depan Gedung MPR DPR RI pada Selasa, 25 Agustus 2020. /Instagram @fspmi_kspi

JURNALSUMSEL.COM - Kelompok-kelompok buruh melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan PHK Massal secara serentak di sejumlah daerah dari Jakarta hingga Sumatra dan Sulawesi.

Aksi demo di depan Kompleks MPR/DPR itu digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya hari ini Selasa, 25 Agustus 2020.

Mereka memiliki agenda untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pilihan Provider Internet Murah tapi Berkualitas, Cocok Buat WFH atau Sekolah di Rumah

Seruan aksi ini telah diumumkan sebelumnya pada Minggu, 23 Agustus 2020 melalui unggahan di akun Instagram milik @fspmi_kspi.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam keterangan tertulis mengatakan kegiatan aksi digelar pukul 10.30 WIB.

Selain menolak pembahasan Omnibus Law, KSPI juga menggaungkan kesejahteraan pekerja yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja massal akibat covid-19 oleh sejumlah perusahaan.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia, Destinasi Wisata Bogor Paling Favorit dan Terbaik

Massa aksi diagendakan berkumpul di depan Gedung TVRI, Jakarta Pusat, lalu bergerak dengan berjalan kaki menuju Gedung DPR RI.

"Agenda menolak 'omnimbus law' RUU Cipta Kerja dan stop PHK," katanya.

Presiden KSPI Said Iqbal telah mengonfirmasi bahwa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di 20 provinsi pada Selasa, 25 Agustus 2020 terkait penolakan akan Omnimbus Law dan pemutusan hubungan kerja akibat COVID-19.

Beberapa provinsi yang diagendakan melakukan aksi unjuk rasa seperti Gedung Sate Bandung di Jawa Barat, Banten, Semarang, Jawa Timur, dan provinsi lainnya.

Baca Juga: SKB CPNS Kemenag Sumsel Digelar Virtual, Catat Jadwalnya!

Daerah lainnya juga adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu Riau, Batam, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, dan sebagainya

"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi," kata Said Iqbal dalam pernyataannya di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Menurut Said Iqbal, Omnimbus Law merugikan buruh dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta pemberlakuan upah perjam.

Baca Juga: Perusahaan di Sumsel Diminta Beri Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Bantuan Subsidi Upah

Menurut Said, undang-undang yang baru itu akan mengurangi nilai pesangon, penggunaan outsourching dan buruh kontrak dalam jangka waktu tidak dibatasi untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang panjang serta penghapusan beberapa jenis hak cuti.

Oleh karena itu, KSPI meminta agar pembahasan Omnimbus Law dihentikan dan pemerintah lebih fokus menyelesaikan dampak COVID-19.

Selain itu, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitar Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur juga diagendakan menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Jakarta Timur di kawasan Pulo Gebang.

Baca Juga: Kim Jong Un Meninggal? Ini Kata Mantan Ajudannya

Aksi digelar sekira pukul 9.00 WIB dengan tuntutan agar memperoleh kembali izin berdagang usai penutupan lapak sejak Maret 2020.

Berita ini sebelumnya sudah ditayangkan di PR Bekasi dengan judul "Aksi Demo Warnai Jakarta dan Wilayah Lain, Tolak Omnibus Law dan PHK Massal".***(Galina Sophia/PR Bekasi)

Editor: Mula Akmal

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler