Pencairan Ditunda, Cek Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Bantuan Subsidi Upah

25 Agustus 2020, 13:58 WIB
Cek nama anggota BPJS Ketenagakerjaan penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah. /Tangkapan Layar BPJS Ketenakerjaan

JURNALSUMSEL.COM - Pemberian bantuan subsidi upah kepada BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan ditunda.

Bantuan ini yang harusnya diimplementasikan pada hari ini, Selasa 25 Agustus 2020, ditunda hingga akhir bulan.

Penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data. Harapannya agar bantuan subsidi upah gaji tepat sasaran.

Baca Juga: Kim Jong Un Meninggal? Ini Kata Mantan Ajudannya

Bantuan ini berupa uang sebesar Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan.

Tak semua menerima. Bantuan ini diberikan kepada peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah gaji di bawah Rp5 juta.

Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp lima juta tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: SKB CPNS Kemenag Sumsel Digelar Virtual, Begini Panduannya

Adapun syarat yang tertuang dalam beleid yang ditandatangani Menaker pada 14 Agustus 2020 itu terdapat enam syarat yang harus dipenuhi.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Fix Indonesia dalam artikel "Besok Cair! Begini Cara Cek Namamu Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penerima Subsidi Upah", berikut ini adalah syaratnya:

  • Pekerja tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Kartu Keluarga (KK) Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil

  • Pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Mereka harus benar-benar berstatus pekerja atau buruh penerima gaji/upah.
  • Kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus aktif sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Pencairan Ditunda, Begini Cek Nama Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Bantuan Subsidi Upah

  • Pekerja harus aktif ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta, sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja harus memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Cara Menambah Followers IG dalam 2 Minggu

Bagi mereka yang memenuhi syarat, nantinya akan menerima bantuan pemerintah berbentuk subsidi upah gaji, yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 (empat) bulan.

Hal ini guna meringankan beban mereka dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). 

Rencananya bantuan subsidi upah gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada sekitar 15 juta pekerja.***(Siti Resa Mutoharoh/FIX Indonesia)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler