JURNALSUMSEL.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas krusial yang dipakai untuk segala kebutuhan administrasi.
Di dalam KK, umumnya berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarga, dicetak rangkap tiga. Masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.
Jurnal Sumsel akan berbagi cara cek KK online dengan mudah melalui website, email, SMS, WhatsApp, dan media sosial.
Baca Juga: Ketinggalan Final Liga Champions PSG Vs Bayern Munchen? Nonton Cuplikan Pertandingannya
Baca Juga: Cara Menambah Followers IG dalam 2 Minggu
Anda tak perlu datang lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil untuk mengecek KK.
Cara Cek KK Online melalui Website
Pengecekan nomor Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Caranya sebagai berikut:
Buka browser dan ketikkan alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/ .
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP pada kolom yang tersedia.
Jika NIK kamu sudah terdaftar dalam database, maka data kamu akan muncul secara lengkap.