Cara Mudah Cek Kartu Keluarga (KK) Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil

- 25 Agustus 2020, 09:57 WIB
Kartu Keluarga Ilustrasi
Kartu Keluarga Ilustrasi /

JURNALSUMSEL.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas krusial yang dipakai untuk segala kebutuhan administrasi.

Di dalam KK, umumnya berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarga, dicetak rangkap tiga. Masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.

Jurnal Sumsel akan berbagi cara cek KK online dengan mudah melalui website, email, SMS, WhatsApp, dan media sosial.

Baca Juga: Ketinggalan Final Liga Champions PSG Vs Bayern Munchen? Nonton Cuplikan Pertandingannya

Baca Juga: Cara Menambah Followers IG dalam 2 Minggu

Anda tak perlu datang lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil untuk mengecek KK.

Cara Cek KK Online melalui Website

Pengecekan nomor Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Caranya sebagai berikut:

Buka browser dan ketikkan alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/ .
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP pada kolom yang tersedia.

Jika NIK kamu sudah terdaftar dalam database, maka data kamu akan muncul secara lengkap.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x