Pendaftaran Penerima BLT UMKM/BPUM ditutup 13 September 2021, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT

7 September 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi BPUM /Seputar Lampung

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran bagi penerima BLT UMKM atau BPUM akan mulai ditutup minggu depan.

Pada September 2021, pemerintah kembali membuka kuota untuk 500 ribu orang penerima BLT UMKM atau BPUM.

Jumlah penerima BPUM ini pun lebih sedikit dibandingkan dengan sebelumnya pada bulan Juli yang mencapai 1,5 juta penerima.

Penutupan pendaftaran BLT UMKM/BPUm akan dilakukan pada 13 September 2021. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha diharapkan untuk segera mendaftar jika ingin mendapatkan bansos.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Untuk Para Survivor Kalian

Sebelum melakukan pendaftaran, para pelaku usaha harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan ini. Berbagai syarat yang ditetapkan bertujuan agar bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Berikut merupakan syarat penerima BPUM:

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Seminggu Lagi Pendaftaran BPUM ditutup, Siapkan Syarat Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta".

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB dan SKU.

4. Bukan merupakan anggota Polri, TNI, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menjadi penerima KUR BRI.

Lebih lanjut, jika telah memenuhi berbagai syarat tersebut selanjutnya pelaku usaha dapat menyiapkan berbagai berkas. Berkas-berkas itu yang nantinya akan digunakan dalam pendaftaran BPUM.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Madrasah Cair September 2021, Cek Beberapa Ketentuan Berikut

Beberapa berkas yang harus disiapkan adalah KTP, KK, NIB, SKU, Nomor telepon, dan alamat domisili. Nantinya beberapa berkas tersebut dapat langsung dibawa ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota maupun kabupaten.

Pihak dinas nantinya akan melakukan verifikasi apakah data tersebut telah lengkap atau belum. Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran bantuan yang telah disediakan.

Setelah usai mengisi formulir, kemudian nantinya dinas koperasi dan UKM akan memberikan pesan melalui SMS ke nomor yang telah dicantumkan sebelumnya apakah pelaku usaha tersebut lolos menjadi penerima atau tidak.

Jika dinyatakan lolos maka pelaku usaha akan berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan. Jumlah bantuan yang akan didapatkan mencapai Rp1,2 juta per orang.

Baca Juga: Meski Dipenjara Karena Kritik Hasil Tes CPNS, Sebagai Dosen Saiful Mahdi Tetap Mengajar dari Bui

Bantuan itu dapat diambil melalui bank sesuai dengan kepesertaan nasabah. Bank yang dapat digunakan untuk melakukan pengambilan bantuan ini seperti bank BRI dan BNI.

Demikianlah berbagai syarat bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran menjadi penerima BPUM pada bulan September 2021.***(Muhammad Naufal Alyaa/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler