JURNALSUMSEL.COM - Dipenjara karena kritik hasil tes CPNS. Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Saiful Mahdi harus mendapat hukuman penjara karena diadukan soal pencemaran nama baik.
Dikutip dari Antara News, kepastian Saiful Mahdi tetap mengajar diungkap LBH Banda Aceh. Saiful Mahdi adalah dosen Universitas Syiah Kuala (USK).
Meski dirinya sedang menjalani hukuman di dalam tahanan, Saiful Mahdi berjanji akan tetap memberi pelajaran pada mahasiswanya.
"Kita pastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengambil beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK bisa tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, di Banda Aceh pada Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga: Gerakan Sholat Dapat Menambah Berat Badan Seseorang, Begini Caranya Menurut dr. Zaidul Akbar
Sebagai informasi, Saiful Mahdi divonis bersalah oleh PN Banda Aceh. Hakim saat itu menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Saiful Mahdi.
Dia dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Usai mendapat vonis dari PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA. Akan tetapi, semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.