BSU Subsidi Gaji Tahap 3 dan 4 Akan Segera Cair, Ini Penjelasan Menaker

6 September 2021, 06:00 WIB
ILUSTRASI: Berikut kata Kemnaker mengenai pekerja yang belum terdaftar jadi penerima BSU subsidi gaji. /

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kemnaker resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 dan Tahap 2.

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan pihak Kembakes melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 2 September 2021.

Untuk bisa mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus sudah memenuhi syarat

BSU Subsidi Gaji Tahap 2 dan Tahap 2 sendiri ditransfer kepada 2,1 juta pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima Subsidi Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Perpanjang SIM Secara Online, Persiapkan Syarat dan Begini Cara Mudahnya

Saat ini Kemnaker masih melakukan proses penyaluran BSU Tahap 3 dan Tahap 4 yang masing-masing ditujukan kepada 1,6 juta pekerja dan 1,8 pekerja yang masih dalam proses validasi data.

Kemnaker melalui akun Instagram resminya juga mengatakan bahwa pencairan BSU Subsidi Gaji tahap selanjutnya masih dalam proses.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "BSU Tahap 1 dan Tahap 2 Sudah Cair, Simak Bocoran Jadwal Tahap Selanjutnya dan Cek Penerima di kemnaker.go.id".

Meski begitu, Kemnaker sebelumnya telah mewacanakan bahwa proses penyaluran BSU Subsidi Gaji tahun 2021 akan selesai di bulan September dan dilakukan melalui 5 tahap.

Baca Juga: Meski Dipenjara Karena Kritik Hasil Tes CPNS, Sebagai Dosen Saiful Mahdi Tetap Mengajar dari Bui

Total penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2021 adalah sebanyak 8,7 pekerja, dimana penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI (khusus wilayah Aceh).

BSU Subsidi Gaji tahun 2021 disalurkan kepada pekerja dengan kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Dewi Perssik Akui Nasihati Saipul Jamil Sebelum Muncul Petisi Boikot yang Tembus 276.817 Suara

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji

- Masuk situs kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Setelah itu Login ke akun Kemnaker Anda yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah itu akan muncul keterangan sebagai berikut:

Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

Baca Juga: Gerakan Sholat Dapat Menambah Berat Badan Seseorang, Begini Caranya Menurut dr. Zaidul Akbar

Tidak Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski telah dinyatakan terdaftar sebagai calon penerima BSU bukan berarti Anda bisa segera mendapatkan Subsidi Gaji Rp1 juta. Pasalnya data Anda masih akan divalidasi dan diverifikasi lagi oleh Kemnaker.

Setelah proses verifikasi dan validasi data selesai, Anda akan menerima notifikasi penetapan penerima BSU Subsidi Gaji sebagai berikut:

Baca Juga: Simak! Ini Aturan dari BKN Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19

Ditetapkan penerima BSU Subsidi Gaji: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tidak lolos penerima BSU Subsidi Gaji: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Apabila sudah ditetapkan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji, maka dana Rp1 juta akan dikirimkan Kemnaker langsung ke rekening bank Himbara milik Anda.***(Bagus Aryo Wijaksono/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler