Simak! Ini Aturan dari BKN Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19

- 4 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah mulai dilakukan sejak 2 September 2021 lalu.

Sejumlah persyaratan tambahan bagi peserta SKD CPNS 2021 pun diwajibkan BKN mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.

Peserta tes SKD CPNS 2021 harus melampirkan hasil swab PCR atau rapid antigen satu hari sebelum pelaksanaan tes.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ungkap Alasan Coki Pardede Gunakan Sabu dengan Cara Tak Biasa

Selain itu, peserta juga wajib mengisi form Deklarasi Sehat untuk memastikan peserta SKD tidak ada keluhan saat mengikuti tes.

Lalu bagaimana jika peserta terkonfirmasi positif Covid-19?

Menggapi hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang tes SKD bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Positif Covid-19 Saat Tes SKD CPNS 2021? BKN Jelaskan Dua Opsi Bagi Peserta".

"Mereka wajib melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta (positif Covid-19) itu bisa dijadwalkan ulang untuk tes SKD," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 25 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x