JURNALSUMSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ditargetkan akan cair penuh dan selesai pada Oktober 2021.
Adapun mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini disalurkan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini rencananya diberikan secara bertahap.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker.
Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
Sedangkan untuk pencairannya sendiri, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank-bank Himbara.
Bank himbara atau dikenal bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan bank penyalur BSU 2021.
Bank himbara terdiri dari bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Nah, khusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berikut syarat untuk menjadi penerima BSU 2021 yaitu diantaranya: