Perpanjang SIM Secara Online, Persiapkan Syarat dan Begini Cara Mudahnya

- 5 September 2021, 14:05 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor
Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor /polri.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian Republik Indonesia memberi kemudahan kepada para pengendara bermotor untuk melakukan perpanjangan SIM.

Kemudahan tersebut yaitu melakukan perpanjangan SIM secara online dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya dengan aplikasi baru dari pihak kepolisian, bikin SIM bisa dibuat dari rumah.

Tak perlu lagi antri berjam-jam, proses perpanjang SIM saat ini cepat dan bisa dilakukan sambil rebahan.

Baca Juga: Gerakan Sholat Dapat Menambah Berat Badan Seseorang, Begini Caranya Menurut dr. Zaidul Akbar

Hal ini bisa dilakukan berkat adanya aplikasi bernama SIM Nasional Presisi(SINAR) yang diluncurkan beberapa bulan lalu.

Aplikasi SINAR merupakan layanan bagi masyarakat untuk bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Aplikasi ini sudah tersedia untuk para pengguna Android dan bisa diunggah melalui Google Play. Tapi sayangnya SINAR masih belum tersedia untuk para pengguna Iphone.

Bagaimana cara untuk menggunakan aplikasi SINAR Ini dan melakukan perpanjang SIM dari rumah masing-masing.

Baca Juga: Menaker Sebut Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Tahap 3 Hingga 5 Cair Sampai Oktober 2021, Cek Syaratnya!

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x