BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Kemnaker Cair Akhir Juli 2021, Cek Status Penerimanya!

30 Juli 2021, 10:00 WIB
Menaker Umumkan Syarat dan Ketentuan BSU Subsidi Gaji 2021 Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair, Cek di Kemnaker.go.id /Foto Kemnaker.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19 serta perpanjangan PPKM level 3-4.

Melalui Kemnaker, pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi para pekerja atau buruh.

Bantuan BSU pekerja/buruh ini kabarnya akan mulai cair akhir Juli 2021 ini. Bekerja sama dengan Kementerian ketenagakerjaan tentunya, bantuan ini akan sangat membantu pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi.

Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah tersebut sampai ke penerima dan disalurkan secara bertahap. Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU simak lengkap status penerima bantuan ini.

Baca Juga: BTS Meal Tingkatkan Penjualan McDonald's Secara Global Hingga 41 Persen di Kuartal Kedua 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.

Baca Juga: CPNS 2021: Sistem Penilaian pada Tahapan Tes SKD

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang.

Jadi, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi dan kasus PHK dapat terhindarkan.

Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.

Sedangkan penerima Bantuan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Berikut 3 Game Gratis PS Plus yang Diluncurkan Bulan Agustus 2021

Berikut status atau kriteria penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh penerima upah; dan

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Faktanya Keseringan Mandi Punya Dampak Buruk, Salah Satunya Hilangkan Bakteri Baik

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Nah, untuk besaran uang yang diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria bantuan BSU di atas yakni sebesar Rp1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler