Berkaca dari Kasus Juliari Batubara, Faisal Basri Imbau Pemerintah Salurkan Bansos dalam Bentuk Uang Tunai

29 Juli 2021, 13:00 WIB
Faisal Basri. /Tangkapan layar YouTube/Kontan TV//

JURNALSUMSEL.COM - Ekonom senior Faisal Basri menanggapi keputusan pemerintah dalam penyaluran bansos berupa paket beras dan sembako.

Faisal Basri memaparkan, pemerintah sebaiknya memberikan bansos kepada masyarakat berupa uang tunai saja.

Berkaca dari kasus Juliari Batubara dalam korupsi bansos, Faisal Basri mengimbau pemerintah untuk berhati-hati. Ia bahkan menyebut pemerintah tidak kapok menyalurkan bansos dalam bentuk sembako lagi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Istri Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

"Sudah deh, satu sistem saja, jangan terlalu banyak paket, sudah deh satu saja jaminan sosial, semua uang, sudah deh. Kok gak kapok-kapok sih? Juliari itu sudah contoh kok, sudah dihukum,” tutur Faisal Basri.

Jika menggunakan barang, dia menekankan akan memperlambat dan merepotkan proses penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

“Kalau pakai barang, tambah lama tambah repot, dikorupsi, tercecer, 20 persen abis buat logistik, jadi tidak utuh. Nah, bagaimana ini kalau dia tidak punya akun di bank ya? Pakai kantor Pos, sudah deh, Insya Allah,” ujar Faisal Basri.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Faisal Basri Sayangkan Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara: Harusnya Hukuman Mati".

Baca Juga: DMDI Indonesia Ajak Masyarakat Melayu Turut Andil dalam PEN Saat Pandemi Covid-19

Faisal Basri juga menyayangkan masa hukuman yang diterima Juliari Batubara atas korupsi bansos yang hanya 11 tahun penjara.

Menurutnya, Juliari Batubara lebih pantas dihukum mati atau seumur hidup.

Sayang cuma 11 tahun ya, harusnya hukuman mati itu, kalau tidak hukuman mati, seumur hidup,” kata Faisal Basri dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Kamis, 29 Juli 2021.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan tuntutan terhadap Juliari Peter Batubara atas kasus suap bansos.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut mantan Menteri Sosial itu dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu adalah karena Juliari Peter Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler