Cek Nama Anda di kemnaker.go.id untuk Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Cair Maret 2021

19 Maret 2021, 16:30 WIB
Cek Nama Anda di kemnaker.go.id untuk Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Cair Maret 2021 /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan cair pada bulan Maret 2021.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh pemerintah.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2 cukup beruntung.

Pasalnya, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

Baca Juga: Kabar Duka! Ibunda Wakil Walikota Palembang Meninggal Dunia, Harnojoyo: Semoga Husnul Khotimah

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 19 Maret 2021: Aldebaran dan Andin Berhasil Bertemu Pak Sumarno, Kejahatan Elsa Terbongkar?

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sejatinya bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.

Anda dapat mengecek nama penerima dan status pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di link resmi kemnaker.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Baca Juga: Fasilitas Baru, Monpera Kini Hadirkan Air Mancur dengan Alunan Musik Daerah 'Gending Sriwijaya'

Baca Juga: BCL Rilis Lagu 'Selamanya Cinta', Tampilkan Sisi Emosional dengan Aransemen Ballad

Formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif

Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, yakni:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  4. Login melalui BPJSTK Mobile
  5. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***
Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler