Gagal Unggah Dokumen Saat Pendaftaran CPNS 2021? Simak di Sini Solusinya

2 Maret 2021, 12:40 WIB
Portal BKN penyelenggara Seleksi CPNS 2021 /bkn.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 akan dibuka sebentar lagi, tepatnya sekitar bulan April sampai Mei 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Untuk formasi yang diprioritaskan, pemerintah telah mengumumkan bahwa untuk seleksi CPNS 2021 nanti tenaga medis dan guru akan lebih banyak dibutuhkan untuk disebar di beberapa daerah.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Tunai 2021 Bulan Maret? Siapkan NIK KTP dan Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya

Baca Juga: Hore! Formasi CPNS 2021 Akan Ditetapkan Bulan Maret Ini, Simak Rinciannya Berikut Ini

Pembukaan CPNS selalu menjadi rekrutmen dengan jumlah pelamar terbesar. Dengan pelamar yang bisa sampai ribuan tersebut, tentu kendala seringkali terjadi, ditambah lagi pelaksanaan pendaftaran CPNS sudah dilakukan secara online.

Untuk itu, sebelum ikut mendaftar pada seleksi CPNS 2021 nanti, pastikan Anda mengetahui kendala apa saja yang biasa terjadi serta bagaimana cara mengatasinya.

Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkumnya dari berbagai sumber.

  1. Data diri tidak ditemukan

Untuk kendala yang ini, Anda bisa mendatangi Dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12? Simak Jadwal Estimasi Insentif Dicairkan

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Per 2 Maret 2021 Sudah 1,3 Juta Lebih Kasus Positif dan 36,325 Meninggal

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai KTP atau tempat lahir dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan

Anda bisa hubungi melalui call center dengan mengirim data dengan format:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Tlp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil adalah sebagai berikut.

  1. Melamar lebih dari satu jabatan

Bagi Anda yang ingin melamar lebih dari satu jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan. Menurut formasi CPNS tahun 2019, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

  1. Salah memasukkan nama

Melansir dari FAQ yang tertera pada portal SSCN, nama yang diisi harus tertera pada ijazah tanpa gelar.

Jika sudah selesai mengetik dan mengklik “akhiri pendaftaran” Anda tidak bisa lagi mengubah nama yang sudah Anda isi.

Baca Juga: Satu Tahun Covid 19 di Indonesia, WHO dan Peneliti Prediksi akan Jadi Endemi Meski Telah Vaksinasi

Baca Juga: Berbahaya, Hindari 5 Mindset atau Pola Pikir Ini agar Kamu Tidak Terjebak di Dasar Keterpurukan

Jika terjadi kesalahan, dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang benar.

  1. Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”

Apabila muncul keterangan “NIK sudah terdaftar” saat pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn

Lalu, klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form yang tersedia.

  1. Masalah Akreditasi

Akreditasi yang diakui pihak penyelenggara adalah akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai tanggal ijazah.

Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi yang lama sesuai yang tertera di ijazah.

  1. Gagal mengunggah dokumen persyaratan

Jika gagal mengunggah dokumen persyaratan, refresh kembali halaman Anda dan pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.

Baca Juga: Hanya Ada di Bulan Ramadhan, Ini 5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Selasa, 2 Maret 2021, Saksikan Serunya SI Otan hingga Si Unyil di Jam Tayang Berikut

Lakukan juga pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.

Lalu cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya sudah sesuai dengan persyaratan. Adapun untuk persyaratan file yang diunggah adalah sebagai berikut.

  • Scan pas poto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe pdf.
  • Scan ijazah+Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe pdf.
  • Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe pdf.

Itulah beberapa info kendala yang biasa ditemukan saat Anda melakukan pendaftaran. Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 nanti, pastikan bahwa Anda sudah mengecek kelengkapan dokumen serta data yang valid. Jika dirasa masih ada kendala data, segera urus masalah tersebut dengan mendatangi Dinas Dukcapil.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler