JURNALSUMSEL.COM - Pasti pejuang NIP CPNS 2021 yang sudah dari tahun lalu sudah tidak asing lagi dengan Serdik.
Serdik adalah singkatan dari sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan kompetensinya.
Serdik ini umumnya dimiliki oleh para guru profesional yang sudah lolos persyaratan, untuk mendapatkannya pun ada beberapa cara yang bisa ditempuh guru.
Yakni PPG (Program Profesi Guru) dalam Jabatan Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), PPG dalam jabatan guru Kementerian Agama (Kemenag) serta PPG Mandiri.
Meskipun dalam seleksi CPNS 2021 dan seleksi CPNS tahun sebelumnya Serdik bukan menjadi syarat wajib untuk pendaftaran.
Karena meskipun pelamar CPNS formasi guru belum memiliki serdik, nyatanya mereka masih bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi CPNS 2021.
Tapi meskipun tidak wajib, jika Kamu yang ingin mengikuti CPNS 2021 formasi guru nanti atau CPNS formasi guru berikutnya dan Kamu mempunyai Serdik, maka lampirkanlah.
Karena nyatanya banyak keuntungan yang bisa Kamu dapatkan dari Serdik yang Kamu punya saat SKB loh.