CPNS 2021 Tinggal Satu Bulan Lagi, Punya Serdik? Kamu Bisa Dapat Nilai 100 pada Tes SKB Loh!

- 1 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

JURNALSUMSEL.COM - Pasti pejuang NIP CPNS 2021 yang sudah dari tahun lalu sudah tidak asing lagi dengan Serdik.

Serdik adalah singkatan dari sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan kompetensinya.

Serdik ini umumnya dimiliki oleh para guru profesional yang sudah lolos persyaratan, untuk mendapatkannya pun ada beberapa cara yang bisa ditempuh guru.

Yakni PPG (Program Profesi Guru) dalam Jabatan Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), PPG dalam jabatan guru Kementerian Agama (Kemenag) serta PPG Mandiri.

Meskipun dalam seleksi CPNS 2021 dan seleksi CPNS tahun sebelumnya Serdik bukan menjadi syarat wajib untuk pendaftaran.

Baca Juga: SINOPSIS Drama River Where The Moon Rises Episode 5, Yeom Ga Jin Ditahan Karena Bertanya Soal Masa Lalunya

Baca Juga: Berdasarkan Al-Quran, Ini 4 Golongan Orang yang Sudah Pasti Masuk Neraka, Nomor 3 Jarang Kamu Ketahui!

Karena meskipun pelamar CPNS formasi guru belum memiliki serdik, nyatanya mereka masih bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi CPNS 2021.

Tapi meskipun tidak wajib, jika Kamu yang ingin mengikuti CPNS 2021 formasi guru nanti atau CPNS formasi guru berikutnya dan Kamu mempunyai Serdik, maka lampirkanlah.

Karena nyatanya banyak keuntungan yang bisa Kamu dapatkan dari Serdik yang Kamu punya saat SKB loh.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: BKN SKB CPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x