Ini Perbedaan Prosedur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Pada Pekerja Publik dan Lansia, Kamu Wajib Tahu!

24 Februari 2021, 17:00 WIB
Pendaftaran vaksinasi lansia melalui daring di kemkes.go.id dan disesuaikan dengan provinsi tinggalnya masing-masing /instagram @kemkominfo/

JURNALSUMSEL.COM – Bagi kamu yang termasuk kategori penerima vaksin Covid-19 bisa simak prosedurnya. Faktanya, prosedur pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada pekerja publik dan lansia itu berbeda loh! 

Prosedur pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada pekerja publik kabarnya tidak dilakukan melalui aplikasi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni Dr. Siti Nadia Tarmizi.

Dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa prosedur pendaftaran untuk suntik vaksin Covid-19 bagi pekerja publik wajib melalui institusi terkait yang menaungi, dimana sudah otomatis tidak bisa dilakukan secara mandiri.

Baca Juga: Hati-hati, Faktanya 4 Makanan Ini Dikenal Sangat Beracun dan Mematikan di Dunia Jika Kamu Salah Mengolahnya!

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Permasalahan yang Sering Ditemukan Saat Daftar Kartu Prakerja. Cek Solusinya!

Baca Juga: 3 Manfaat Rutin Bersepeda di Masa Pandemi Covid-19

Menurut informasi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi pekerja publik serta lansia tersebut telah dimulai pada Rabu 17 Februari 2021 kemarin.

Adapun target atau sasaran yang jadi penerima vaksinasi yakni masyarakat yang berusia lanjut atau lansia yang berusia di atas 60 tahun dan pekerja publik.

Sedangkan untuk para pekerja publik yang berhak melakukan vaksinasi Covid-19 yakni diantaranya pekerja media, pendidik, pejabat negara, pegawai di kementerian/lembaga, wakil rakyat, pegawai ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: Banjir hingga Kebakaran, Berikut Daftar Barang Utama yang Wajib Diselamatkan pada Saat Terjadi Bencana

Baca Juga: CPNS 2021: Pelajari Poin-Poin Pembahasan Soal Tes SKD Berikut Ini

Bahkan bagi para pekerja pariwisata, pekerja transportasi publik, petugas pemadam kebakaran, perangkat desa, hingga perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Bagi para pekerja yang akan melakukan vaksinasi ada baiknya mendaftar melalui instansi yang menaungi, dimana nantinya pekerja bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Apabila pekerja publik merasa dirinya belum terdaftar, pekerja bisa menanyakan langsung hal itu kepada instansi tempatnya bekerja agar segera didaftarkan ke Dinkes setempat.

Nah, bagi lansia yang ingin melakukan vaksinasi mekanisme atau prosedur pendaftarannya bisa dilakukan melalui website Kemenkes, yaitu kemkes.go.id.

Diketahui saat ini sasaran vaksinasi sementara waktu dibatasi untuk para lansia yang memiliki KTP di ibu kota, DKI Jakarta serta ibu kota lain di 33 provinsi Indonesia, dikarenakan jumlah vaksin yang terbatas.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler