Ikut CPNS 2021 Lebih Menjanjikan daripada PPPK? Berikut Penjelasan dari Kemenpan RB

17 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Dok. BKN

JURNALSUMSEL.COM - Tidak ada yang salah apabila Anda masih menantikan kesempatan pendaftaran untuk menjajal profesi sebagai abdi negara.

Pemerintah tahun 2021 akan membuka dua seleksi untuk para pegawai, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anda tinggal memilih!

Namun, banyak pihak yang masih mempertanyakan, apakah CPNS dan PPPK terdapat perbedaan?

Lalu sebaiknya pegawai memilih seleksi PPPK atau CPNS? Mari bersama kita cermati penjelasannya berikut ini.

Banyak pegawai yang mengira bahwa seleksi CPNS lebih menguntungkan dibandingkan dengan PPPK.

Baca Juga: Dana Fasilitas Bidang Kebudayaan Akan Diusung 2021. Kemendikbud: Perempuan dan Disabilitas Jadi Prioritas

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Sebentar Lagi, Ikuti Cara Ini untuk Mendaftar, Cuma Gunain NIK!

Namun, dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia menurut Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa keduanya sama statusnya.

Dirinya mengatakan baik PNS atau PPPK memiliki gaji hingga tunjangan yang sama.

Menurutnya fasilitas yang akan didapat PPPK, telah diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," katanya.

Ia juga menanggapi terkait kabar yang beredar mengenai PPPK yang bisa diberhentikan begitu saja.

Baca Juga: KIP-K 2021 Dibuka Sebentar Lagi! Catat dan Siapkan Apa Saja Persyaratannya

Baca Juga: BLT UMKM Tahap II Segera Habis dalam 3 Hari Lagi, Yuk Cairkan!

Menurutnya kenyataannya tidak demikian sebab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suherman mengatakan, pegawai yang lulus seleksi PPPK setara dengan PNS.

Sehingga proses pemberhentian juga harus melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan.

"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan ada mekanisme yang sama dengan PNS, makannya PPPK ada nomor Induk. Kalau ada nomor Induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak, ada tahapan dan proses di situ," tuturnya.

Tahapan pemberhentian pegawai PPPK juga sama dengan PNS sesuai yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Siapkan Berkas yang Harus Dilengkapi dan Cara Daftar di sscn.bkn.go.id

Baca Juga: 9 Manfaat Jeruk Purut, Salah Satunya Baik untuk Pertumbuhan Rambut

Untuk itu, para calon peserta bebas memilih apa ikut seleksi CPNS atau PPPK karena keduanya sama menguntungkan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: @cpnsindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler