Percepat Terciptanya Kekebalan Komunal, Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Umum Akan Dilakukan Per Klaster

13 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 /Pixabay/Myriams-Fotos /

 

JURNALSUMS EL.COM - Setelah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada tenaga kesehatan (nakes) di seluruh provinsi di Indonesia, target selanjutnya yakni masyarakat umum.

Mengutip informasi dari Antara, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi akan dilakukan pada masyarakat umum per klaster.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi beberapa saat lalu.

Baca Juga: Ungkap Rasa Kasih Sayang di Hari Valentine, JOOX Hadirkan Fitur 'Lyric Card' Bagi Penggunanya, Begini Caranya!

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol: Granada vs Atletico Madrid, Momentum Atletico Pertahankan Posisi Puncak Klasemen

"Terutama ini untuk masyarakat ya, bukan petugas pelayanan publik," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.

Vaksinasi per klaster pertama-tama dilakukan pada daerah yang memiliki kasus dan angka kesakitan tertinggi Covid-19.

"Jadi kita akan lihat klaster mana yang paling berisiko," katanya.

Dengan kata lain, belum tentu pada suatu kota atau kabupaten di tiap provinsi akan menjadi fokus program vaksinasi, namun dilihat dulu daerah mana yang paling berisiko.

Sebagai contoh dalam sebuah provinsi terdapat 19 kabupaten dan kota namun hanya tiga di antaranya dengan risiko tinggi maka pelaksanaan vaksinasi difokuskan dulu pada tiga wilayah tersebut.

Baca Juga: Bansos BLT PKH Rp300 Ribu Masih Disalurkan, Simak Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Antisipasi Adanya Gratifikasi Saat Imlek, KPK Ingatkan Hal Ini Pada ASN dan Penyelenggara Negara

Lalu, dari tiga kabupaten dan kota tersebut dilihat kembali kecamatan mana yang paling berisiko maka barulah dilaksanakan vaksinasi.

"Karena belum tentu semua kecamatan pada satu kabupaten itu risiko tinggi," kata Siti Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI tersebut.

Setelah klaster atau wilayah dengan risiko tinggi dilakukan vaksinasi, maka barulah selanjutnya pemerintah berpindah ke klaster lainnya.

Baca Juga: Bebas Pajak hingga 100%, Ini Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang PPnBM

Baca Juga: Masih Cair! Cek Apa Saja Syarat Serta Dokumen untuk Dapat Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

Pelaksanaan vaksinasi per klaster tersebut juga dapat merujuk kepada zonasi sebuah daerah. Bila kabupaten A berada di zonasi merah, maka akan diprioritaskan untuk vaksinasi.

Meskipun demikian, Siti mengatakan terkait vaksinasi klaster hingga kini belum ada keputusan akhir terkait petunjuk pelaksanaan di lapangan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler