HORE! Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Resmi Ditetapkan, 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis

11 Februari 2021, 15:00 WIB
HORE! Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Resmi Ditetapkan, 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis /polri.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 telah resmi ditetapkan dan ditandatangani presiden, pasalnya dalam Peraturan Pemerintah itu ada hal yang menggembirakan yaitu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi tujuh golongan tanpa biaya atau Rp. 0,-. 

Hal tersebut membuat masyarakat bisa bernafas lega, karena selama ini pembuatan SIM memerlukan biaya yang tidak sedikit apalagi untuk beberapa golongan yang disebutkan di atas.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis.

Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat baru dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis. 

Baca Juga: Para Penyintas Covid-19 yang Ingin Donor Plasma Konvalesen Bisa Cek Link dan Nomor Ini Serta Simak Syaratnya!

Baca Juga: Peneliti Gagal Menentukan Asal-Usul Covid-19, Begini Penjelasan Dari WHO

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, yang telah dibuat artikelnya dengan judul "Kabar Gembira, 7 Kelompok Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Presiden Jokowi" dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh golongan antara lain:

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
  2. Kegiatan keagamaan,
  3. Kegiatan kenegaraan,
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  5. Masyarakat tidak mampu,
  6. Mahasiswa/pelajar.
  7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melansir dari PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Baca Juga: Thiago Silva Kecewa Terhadap Mantan Klubnya PSG, Mengapa?

Baca Juga: Juventus vs Inter Milan: Bianconeri Lolos ke Final Coppa Italia Meski Ditahan Imbang Nerazzurri

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***(Ivan Indrayanto/Mantra Sukabumi)

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler