Ini Wilayah yang Diprioritaskan Untuk Menerapkan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 9 Februari 2021

8 Februari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah akan segera menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kebijakan PPKM mikro ini diterapkan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Instruksi tersebut berkenaan tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Melalui instruksi tersebut disampaikan bahwa PPKM Mikro akan diberlakukan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat Mendagri, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel.

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Dana Bansos Tunai 2021, Simak di Sini

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan PPKM Gunakan Pendekatan Mikro, Menko Airlangga : Itu Penting!

Kebijakan PPKM Mikro ini diambil oleh pemerintah setalah dilakukan evaluasi terhadap PPKM yang sebelumnya diterapkan di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hasil dari evaluasi tersebut, pemerintah menilai jika PPKM Jawa-Bali tidak efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.

Dalam surat instruksinya, Mendagri Tito menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas untuk menerapkan PPKM Mikro, diantaranya:

1. Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

2. Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Untuk Lansia: Dilakukan Secara Hati-Hati

Baca Juga: Memasuki Bulan Februari 2021, KAI Catat Ada 137.775 Penumpang KRL Meski dalam Pemberlakuan PPKM

3. Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

4. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

5. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya; dan

6. Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya

Selain penerapan PPKM Mikro, instrusksi Mendagri tersebut juga turut mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Setelah Satu Tahun Bebas Dari Penjara, Kini Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Lagi!

Baca Juga: Setelah Melakukan Investigasi, WHO Kini Bilang Tidak Akan Ungkap Asal Virus Covid-19

Kemudian, untuk ketua posko di tingkat desa nantinya dapat diketuai oleh kepala desa, sementara untu posko di tingkat kelurahan dipimpin oleh lurah.

Adapun posko tersebut fungsinya adalah untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Selain itu, ada juga beberapa aturan pokok yang ada dalam instruksi Mendagri ini, namun aturan tersebut lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari lalu.**

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler