Ujian Nasional (UN) Resmi Dihapus, Ini Opsi Penggantinya

5 Februari 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi Sedang Melaksanakan Ujian Nasional /pixabay.com

JURNALSUMSEL.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) tahun 2021.

Sehingga siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat tidak perlu lagi mengikuti UN di tahun ini.

Keputusan dihapusnya UN merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

Tidak hanya UN, ternyata Ujian Kesetaraan tahun 2021 juga turut terkena penghapusan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini 9 Poin Penting dalam SE No. 1 Mendikbud Tahun 2021

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Sebentar Lagi, Cek Kembali Syaratnya Jangan Sampai Terlewat!

Surat Edaran itu berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat edaran itu diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tertanggal 1 Februari 2021 di Jakarta.

Meski ditiadakan, bukan berarti siswa dan siswi tidak ada ujian.

Ternyata, terdapat sejumlah opsi pengganti Ujian Nasional (UN) 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir.

Opsi pengganti UN dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, Mendikbud Nadiem Makarim Tiadakan UN dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021

Baca Juga: Tidak Hanya Indonesia, Berikut 3 Besar Negara Dengan Jumlah Hutang Terbanyak di Dunia

Adapun beberapa opsi yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud tersebut, antara lain:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain itu, untuk bisa lulus dari satuan pendidikan, siswa tingkat akhir juga harus memenuhi beberapa syarat kelulusan.

Berikut syarat kelulusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, meliputi:

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Jika Melanggar!, Ini Sanksi Bagi Pemda dan Sekolah

Baca Juga: Coba 6 Cara Sehat Ini Untuk Menggemukkan Badan dengan Cepat dan Efektif! Salah Satunya Minum Soothies

Sementara itu, bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengikuti uji kompetensi keahlian.

Uji kompetensi keahlian itu merupakan syarat yang dapat dibuat sekolah bagi siswa SMK selain mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terkait.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler