Habib Rizieq Kembali Dilaporkan oleh BUMN ke Polisi Atas Kasus Baru

23 Januari 2021, 16:25 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Setelah dilaporkan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab kembali menghebohkan masyarakat.

Hal tersebut terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, seperti dikatakan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman pada jumat, 22 Januari 2021.

Ia juga mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut salah satunya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," tutur kuasa hukum PTPN VIII.

Baca Juga: Kekalahan Pasangan Hendra-Ahsan, Indonesia Kehilangan Kesempatan Gelar Juara Ganda di Thailand Open

Baca Juga: Selain Mendatangkan Rezeki, Ini 5 Keutamaan Sholat Dhuha Lainnya!

Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini, 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN"

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Baca Juga: Pemerintah dan PT PLN Perpanjang Keringanan Tarif Tagihan Listrik Bagi Masyarakat, Cek Ada yang Diskon!

Baca Juga: Penjualan Ilegal HPTL yang Tinggi, Alternatif Pengganti Rokok Ini Butuhkan Regulasi

Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler