BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair hingga Januari 2021! Segera Cek di Link Ini dan Persiapkan Dokumen Berikut

17 Januari 2021, 09:30 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dipastikan cair hingga 31 Januari 2021, segera lakukan klaim bantuan. / Instagram.com/@kemenkopUKM/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah masih akan menyalurkan BPUM UMKM Rp2,4 juta hingga akhir Januari 2021.

Daftar penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta ini dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Pelaku UKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta harus datang ke bank penyalur untuk melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.

Sealin itu, pelaku UMKM dapat memastikan langsung dengan datang ke kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.

Sebelum mencairkan bantuan, pastikan membawa berkas-berkas pencairan yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Korban Gempa di Sulbar Tambah Jadi 56 Orang, BNPB Imbau untuk Tetap Tenang dan Jangan Termakan Hoax!

Baca Juga: Wali Kota Palembang Pastikan Vaksin Covid-19 Aman dan Ajak Masyarakat Tidak Perlu Takut!

1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Kartu ATM

3. Bukti identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Berita DIY dalam judul "BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga Akhir Januari, Gunakan NIK KTP Klik eform.bri.co.id"

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Samsung Galaxy M51 Dibekali Baterai 7000 mAh, Begini Harga dan Spesifikasi Terbarunya Pada 2021!

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Jelang Pertandingan Liverpool vs Manchester United hingga Prediksi Susunan Pemain!

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.***(Nia Sari/Berita DIY)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler