JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuka Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2021 yang dimulai dengan pembuatan akun LTMPT terlebih dahulu pada tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Setelah pembuatan akun LTMPT, baru sekolah memulai proses peserta SNMPTN berdasarkan nilai dari semester 1-5 yang memasuki kriteria serta penentuan siswa yang eligible dan akan ditentukan oleh sekolah.
Pemerintah membuat program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk para siswa berprestasi tapi kurang mampu secara ekonomi dan berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan kuliah.
KIP-K sudah berlangsung dari tahun 2020 lalu dan akan berlangsung sampai tahun berikutnya, KIP-K 2020 kemarin dibuka pada bulan Februari 2020 dan kemungkinan KIP-K 2021 juga akan dibuka sekitar bulan Februari 2021.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji Cair Lagi, Cek Dengan 3 Cara Mudah Di Sini
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Calon Kapolri yang Beredar Masih Spekulasi, Mengapa?
KIP-K atau KIP-Kuliah ini adalah pengganti dari program Bidikmisi, dan program KIP-K ini memiliki berbagai macam keunggulan yang bisa didapatkan oleh para calon mahasiswa baru jika telah diterima di PTN atau PN pilihan.
KIP-K ini memberikan keunggulan bagi para siswa dimulai dari gratis biaya SBMPTN, uang kuliah yang ditanggung oleh pemerintah sampai empat semester dan juga akan mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu per bulannya.
Bahkan KIP-K tidak hanya bisa digunakan untuk berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tapi juga bisa digunakan di beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kalian bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan KIP-K ini melalui website resminya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021,Awas! Danamu Bisa Tidak Cair Karna Hal Ini
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Kembali Dicairkan Januari 2021, Catat 8 Syarat Penting Berikut
Jika ingin mendapatkan KIP-K 2021 ini, kalian harus memenuhi beberapa persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh setiap pendaftar, apa saja persyaratannya sudah dirangkum Jurnal Sumsel seperti di bawah ini:
1. Penerima KIP-K adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
5. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021! Cek Rekeningmu, Jangan Sampai Bermasalah!
6. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Perlu diingat oleh kalian para calon pendaftar KIP-K 2021, kalian harus diterima terlebih dahulu oleh PTN atau PN tempat kalian mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.
Jika kalian ingin mendaftarkan diri untuk KIP-K 2021 dan ingin mengetahui tentang info terbaru mengenai KIP-K kalian bisa memantau web resminya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Jadi tidak ada alasan lagi bagi kalian jika ingin berkuliah tapi terbatas akan ekonomi, pemerintah memberikan kalian banyak kemudahan untuk mengejar cita-cita.***