BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021,Awas! Danamu Bisa Tidak Cair Karna Hal Ini

12 Januari 2021, 13:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Kembali di 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ke rekening para penerima sudah mencapai angka hampir 99 persen per 31 Desember 2020 kemarin.

Sedangkan sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut rekeningnya dikembalikan oleh Kemnaker ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki dan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaannya dikembalikan ke kas negara.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak jadi menerima dananya itu dikarenakan rekeningnya bermasalah dan ada beberapa rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Masih Menyalurkan Bansos Kemensos 2021! Segera Daftar di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Diproduksi oleh Marvel Studio, Deadpool 3 Masuk Rating Film Dewasa, Ini Perkiraan Jadwal Tayangnya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sedangkan mengenai perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga masih direncanakan oleh Kemnaker bersama dengan KPC PEN.

Tapi, melihat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua hampir mencapai 100 persen.

Kemungkinan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga akan dicairkan pada bulan Februari 2021 nanti, tapi sembari menunggu kepastian akan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga.

Lebih baik kalian cek terlebih dahulu rekening kalian, apakah memiliki masalah seperti di bawah ini nanti.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Dinyatakan Aman, BPOM Beri Izin Penggunaannya Karena Telah Memenuhi Standar WHO!

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi di WhatsApp Meragukan, Menkominfo : Pilih yang Memberikan Privasi Optimal

Karena jika memiliki hal seperti ini, segeralah kalian untuk memperbaiki rekeningnya jangan sampai seperti penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama dan kedua yang tidak jadi menerima dananya karena rekeningnya bermasalah.

1. Rekening Tutup
2. Rekening Tidak Valid
3. Rekening yang Terduplikasi
4. Rekening yang Dibekukan
5. Rekening Pasif
6. Rekening yang Tidak Terdaftar di Kliring
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK
8. Diketahui bahwa Rekeningnya menerima gaji lebih dari Rp5 juta dalam satu bulan.

Selain delapan hal di atas, penting juga untuk kalian para calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi persyaratan penerima yang telah diatur di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020, agar nama kalian yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak didiskualifikasi oleh Kemnaker.

Jika rekening kalian mengalami delapan permasalahan seperti yang telah di sebutkan di atas, Kemnaker menghimbau kepada para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat segera diperbaiki dan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian bisa segera dicairkan.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler