Menko Airlangga Sebut Larangan Masuk Bagi WNA ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021!

12 Januari 2021, 07:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas (Rapat Terbatas), Senin, 11 Januari 2021. /setkab.go.id/Foto: Humas/Rahmat)

JURNALSUMSEL.COM – Larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, dan sekarang justru diperpanjang hingga tanggal 28 Januari 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, telah menyetujui perpanjangan atas larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Beri Kabar Baik, Sebanyak 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Kembali Tiba Besok

"Dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga.

"Kebijakan diperpanjang dua kali selama 7 hari ini sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," lanjunya.

Di sisi lain terkait pembatasan aktivitas masyarakat atau PSBB masih tetap dilakukan sesuai jadwal.

Selama pembatasan tersebut dilakukan kabarnya pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Rekening Tak Sesuai NIK? Jangan Dibiarkan, Segera Lapor!

Baca Juga: Jokowi Salurkan Bantuan BMK Sebanyak Rp 2,4 Juta di Awal Tahun Januari 2021, Berikut Penerimanya!

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Diperpanjang, Menko Airlangga: Presiden Setujui Larangan Masuk WNA ke Indonesia Hingga 28 Januari".

Airlangga juga menegaskan bahwa operasi yutisi kala PSBB merupakan bentuk upaya penanganan pandemi Covid-19.

Dimana bisa saja gagal atau tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, yakni sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Adapun mengenai pembatasan tersebut, Airlangga sebut pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.

Namun berkenaan dengan pembatasan kegiatan, yang sangat dikhawatirkan menimbulkan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana bahwa aturan teknis tentang pembatasan aktivitas, telah diatur pula melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Maka dari itu, larangan masuknya WNA ke Indonesia tersebut tentunya sebagai tindaklanjut untuk mencegah penyebaran dan masuknya varian baru virus Covid-19.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler