Segera Login di dtks.kemensos.go.id Menggunakan NIK Untuk Dapatkan BLT PKH Rp200 Ribu Sekarang Juga

11 Januari 2021, 15:50 WIB
Bansos BST Rp300 ribu mulai cair 4 Januari 2021. /ANTARA/Aji Styawan/

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu pada 2020 dan Rp200 ribu pada 2021.

BLT PKH pada tahun ini telah dicairkan sejak 4 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Update Terbaru! Tim Pencarian Kembali Menemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: BLT UMKM Masih Disalurkan sampai Akhir Bulan Ini, Wajib Bawa Dokumen Ini untuk Cairkan Dananya!

Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka Kasus RS UMMI Bogor Bersama 2 Orang Lainnya

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal-Hal Ini Saat Pendaftaran CPNS 2021 Nanti, Bisa Dapat Sanksi Fatal!

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT PKH

Untuk mekanisme pencairan BLT PKH, simak alurnya sebagai berikut.

  1. BLT PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Baca Juga: Belum Verifikasi NIK Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Dukcapil Secara Online Di Sini

Baca Juga: BLT UMKM Masih Terus Dicairkan ke Penerima Sampai Akhir Bulan Ini, Catat Jadwal Pencairannya!

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Arie Untung Posting Pesan Duka untuk Rekannya yang Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air!

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah 99 Persen Cair, Buruan Cek Nama Kamu Sekarang!

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BLT PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email bansoscovid@kemsos.go.id.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler