BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Desember untuk 6 Golongan Karyawan Ini! Simak Daftarnya

31 Desember 2020, 10:35 WIB
ilustrasi dana yang diterima. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi pada akhir Desember 2020 ini.

Namun, hanya ada 6 golongan karyawan yang memenuhi sejumlah syarat yang akan menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan disalurkan kepada 12,4 juta penerima.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Jakabaring dan BKB Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Masyarakat yang Tetap Berkerumun Akan Dapat Sanksi

Baca Juga: Puan Maharani Terkena OTT di Kantor PDI Perjuangan? Begini Faktanya!

Diketahui, hingga saat ini masih terdapat sekira 1,4 juta karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat Depok dalam artikel yang berjudul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Desember! Hanya untuk 6 Golongan Karyawan, Simak Daftarnya"

Sementara itu, mengenai adanya isu BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 Tahap 1, Ida Fauziah mengungkapkan akan fokus penyaluran bantuan di termin 2.

Akan tetapi, ia memastikan proses pencairan akan berlanjut hingga memenuhi dan diterima oleh 12,4 juta karyawan pada akhir bulan Desember.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan kepada karyawan dengan gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: AM Hendropriyono Ingatkan Organisasi Apa Pun yang Menampung Ex FPI Akan Mendapat Sanksi yang Sama

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Untuk Guru Honorer, Simak Alur Pendaftarannya di Portal SSCN

Bilamana terdapat data karyawan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikenakan sanksi.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” ucap Ida.

Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yang harus dipenuhi oleh para karyawan agar uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 6 segera cair.

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: HORE! Kemensos Akan Bagikan 3 Jenis Bansos BLT Ini Pada 4 Januari 2021, Cek Persyaratannya!

Baca Juga: Sepele Namun Berakibat Fatal, Hindari Hal-Hal Ini Saat Ikut Seleksi CPNS 2021 Nanti

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***(Muhammad Faisal Akbar/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler