Penuhi Seluruh Persyaratan Namun Tidak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penyebabnya

- 29 Desember 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Agustus 2020.

Target awal yakni kepada 15,7 juta pekerja/buruh, kemudian dilakukanlah verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Namun ternyata hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai ini dari pemerintah.

Bisa jadi hal tersebut terjadi karena sisa pekerja lain tidak memenuhi kriteria, sehingga tidak diikutsertakan dalam program ini.

Ada sejumlah hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh pekerja, berikut tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Berikut kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Milik Kamu Belum Cair? Bisa Jadi 5 Faktor Ini Penyebabnya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut hingga 2021? Ini Kata Menaker Ida!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x