JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Agustus 2020, namun pekerja yang berhak menerima bantuan ini wajib memenuhi 6 kriteria.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua diluncurkan pada periode November-Desember, sehingga Desember merupakan batas penyaluran pada periode ini.
"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," kata Menaker Ida, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.
Target awal yakni kepada 15,7 juta pekerja/buruh, kemudian dilakukanlah verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Namun ternyata hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai ini dari pemerintah.
Baca Juga: Rekrutmen Seleksi CPNS 2021 Tahun Depan, Formasi Posisi Guru Ditiadakan, Begini Penjelasan BKN!
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, BKN Pastikan ASN Tidak Terlibat Ormas yang Dilarang
Bisa jadi hal tersebut terjadi karena sisa pekerja lain tidak memenuhi kriteria, sehingga tidak diikutsertakan dalam program ini.
Ada sejumlah hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh pekerja, berikut tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.
Berikut kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan: