Waduh! Jelang Seleksi CPNS 2021, BKN Ungkap Tak Buka Formasi untuk Posisi Guru, Ini Alasannya!

29 Desember 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS 2021.* /Pkikiran-Rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM – Jelang penerimaan seleksi CPNS 2021 tahun depan yang terhitung 3 bulan lagi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) ungkap tak akan buka formasi untuk posisi guru pada CPNS 2021.

Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kemenpan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudaya serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru pada seleksi PPPK 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, " kata Bima.

"Namun, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," lanjutnya.

Baca Juga: Cara Mudah Urus Bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Beserta Persyaratannya!

Baca Juga: UPDATE! Indonesia Tambah Kasus Positif Covid-19 Hingga Tembus 727.122 Kasus

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Hanya Diberikan Kepada Pekerja Golongan Ini!

Pasalnya selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional dengan pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Bagi peserta yang dinyatakan sebagai PNS, setelah bertugas empat sampai lima tahun, biasanya akan ada keinginan untuk pindah lokasi.

Hal ini mampu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Oleh karena itu, BKN mengupayakan untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut.

Namun, penyelesaiannya tak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Hanya Karyawan Golongan Ini yang Dapat!

Baca Juga: Layaknya Susi Pudjiastuti, Menteri KKP yang Baru: Jangan Kalah Sama Perampok Kekayaan Laut Indonesia

Jadi untuk ke depannya, sistem akan mengalami perubahan dengan mengadakan seleksi PPPK bagi peserta yang ingin melamar formasi guru.

Adapun mengenai tunjangan pensiun meski PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Namun, perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya berada pada ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

Membahas tentang tunjangan pensiun, BKN akan membicarakan persoalan tersebut kepada PT Taspen. Sehingga, PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler