Masih Ada Peluang Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Tahun 2021, Segera Lengkapi Persyaratannya!

28 Desember 2020, 20:55 WIB
Simak syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021 disini untuk pelaku UMKM. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran. /Pixabay/200degrees/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah selesai menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk tahap 1 dan 2 melalui Kementerian Koprerasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut telah diterima oleh 12 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Artinya, penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta sudah memenuhi kuota 100 Persen di tahun 2020 melalui bank-bank penyalur.

Namun rupanya pemerintah menyampaikan terdapat kelebihan kuota penerima pada BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 dan 2.

“Data di kita sudah melampaui 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang,” ungkap Menkopukm Teten Mazduki, dikutip dari web KOPITU.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Jokowi Tegaskan Program yang Pasti Berlanjut

Baca Juga: Indonesia Berlakukan 'Tutup Pintu' Sementara Bagi WNA Mulai 1 Januari 2021, Menlu: Kecuali Menteri!

Ada sekitar 28 juta pelaku UMKM yang sudah mendaftar, dengan target awal hanya untuk 12 juta penerima saja.

Sehingga tersisa 16 juta pelaku usaha mikro yang belum dapat, karena sudah melebihi batas target.

Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ke tahap 3 di 2021 mendatang.

Untuk setiap tahapan penyaluran bantuan, pemeritah tentu memberikan batasan kuota penerima yang ditentukan sesuai dengan anggaran dana.

Sehingga, dengan adanya kelebihan kuota tersebutlah pemerintah berencana untuk memperpanjang penyaluran BLT UMKM ini.

Baca Juga: Siap-Siap! Tim Akan Cek Penerima BLT UMKM? Jangan Sampai Tidak Memiliki Usaha

Baca Juga: Buka Lowongan Besar-Besaran, Pemkab Muba Gandeng 26 Perusahaan Besar!

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopkm) Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif BLT UMKM yang berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Teten juga menambahkan bahwa program bantuan ini hanya diperuntukkan bagi elaku UMKM yang masin unbankable, atau belum pernah terlibat pinjaman Kredit Usaha Rakyat dengan pihak bank manapun.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler