Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Akan Perpanjang Beberapa Bantuan Ini hingga 2021, Ini Daftarnya

27 Desember 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi BLT. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang diberikan oleh beberapa kementerian kepada masyarakat masih dirasa sampai saat ini.

Beberapa bantuan tersebut bahkan akan diperpanjang sampai tahun 2021.

BLT yang diperpanjang oleh pemerintah diantaranya yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BPUM UMKM.

Pada RAPBN tahun 2021 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun untuk menyalurkan bantuan sampai tahun 2021.

Baca Juga: FATAL! Menggunakan Earphone Saat Mengendarai Sepeda Motor Bisa Sangat Berbahaya, Ini Dampaknya!

Baca Juga: Isu Normalisasi Indonesia dan Israel, Jokowi Dapat Peringatan Keras dari Sayap Militer Palestina!

Seperti dikutip dari Potensi Bisnis dalam artikel yang berjudul "CATAT! Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang hingga 2021"

Berikut beberapa bantuan yang akan diperpanjang oleh pemerintah dari berbagai situs kementrian yaitu:

1. BLT Subsidi Gaji

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki pendapatan dibawah Rp5 juta BLT ini mulai cair sejak 27 Agustus 2020.

Total jumlah BLT yang diberikan senilai Rp600.000 yang diberikan selama empat bulan dengan total bantuan mencapai Rp2,4 juta.

Bantuan ini diberikan secara bertahap. Mulai termin 1 senilai Rp1,2 juta pada September hingga Oktober 2020, sementara termin 2 senilai Rp 1,2 juta disalurkan pada November hingga Desember 2020.

Baca Juga: Isu Pacaran Taeyeon Girl ‘Generation dan Ravi VIXX Merebak, Ini Penjelasan SM Entertainment

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs West Brom Liga Inggris, Beserta Susunan Pemainnya

2. Kartu Pekerja

Program Kartu Pekerja memiliki tujuan untuk meningkatkan keterampian masyarakat yang ingin mendapatkan kemampuan baru.

Peserta dari program Kartu Pekerja akan menerima bantuan insentif untuk pelatihan kerja senilai Rp1 juta dan insentif Rp600.000 setiap bulan.

3. BLT UMKM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini mempunyai tujuan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Target kuto penerima bantuan UMKM mencapai 12 juta UMKM yang akan mendapatkan bantuan BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan dana bantuan kepada pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Kemenag Minta Alokasi pada Seleksi 1,2 Juta Guru Honorer Kemendikbud

Baca Juga: Ingat 3 Perlengkapan yang Wajib Dibawa saat Tes CPNS 2021

4. BLT PKH Rp300.000 per KK

Kementerian Sosial telah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000 kepada masyarakat yang tidak termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Rp300.000 ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jadi setiap bantuan akan mendapatkan bantuan berupa dana tunai sebesar Rp300.000.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler