BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Punya Rekening Aktif? Segera Cek!

24 Desember 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

JURNALSUMSEL.COM – Program bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta kabarnya diperpanjang hingga tahun 2021. Kamu punya rekening aktif? Segera cek untuk dapatkan dana bantuan tersebut.

Pemerintah masih akan menyalurkan program bantuan BPUM BLT UMKM kepada para pelaku UMKM yang memiliki usaha dengan total yang akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Selain memiliki usaha, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya terlebih dahulu yaitu memiliki NIK serta rekening aktif.

Baca Juga: Natal Sebentar Lagi, Berikut 6 Drama Korea Adaptasi Webtoon Terbaik Tahun 2020 yang Layak Ditonton!

Baca Juga: Risma Rangkap Jabatan, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Fokus Laksanakan Amanah Sebagai Mensos

Baca Juga: Sandiaga Uno Gantikan Wishnutama, Ferdinand: Terimakasih Sudah Mengganti Menteri yang Satu Ini!

Nah, bagi kamu yang sudah memiliki rekening aktif, bisa langsung cek dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya. Berikut syarat mudahnya hanya bermodalkan rekening aktif dan KTP.

Pelaku usaha bisa segera melengkapi kriterianya dan bawa KTP serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur ini.

Dilakukan secara bertahap hingga sampai ke rekening penerima yang akan disalurkan melalui tiga bank penyalur utama BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 syarat yang Wajib Peserta CPNS 2019 Penuhi Saat Pembekalan dan Orientasi CPNS!

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Mensos, Jokowi Minta Tri Rismaharini Segera Tuntaskan BLT 100% Bulan Ini

Jadi, bagi kamu yang daftar bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa penuhi kriteria ini terlebih dahulu untuk bisa segera terima dana bantuan.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi Kemenkop UKM:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan ada beberapa dokumen yang wajib kamu lengkapi untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Jika sudah memenuhi kriteria penerima bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kamu wajib menyiapkan KTP serta beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Adapun surat pernyataan yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Jika sudah memenuhi kriteria di atas. Pelaku usaha cek nama penerima pakai HP dengan login melalui link berikut.

Kamu dapat cek nama penerima bantuan melalui link resmi eform.bri.co.id. secara online.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler