Libur Akhir Tahun 2020, KAI Sediakan Rapid Test Antigen Bagi Penumpangnya, Ini Tarif Harganya!

21 Desember 2020, 15:50 WIB
Seorang calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

JURNALSUMSEL.COM - Jelang libur natal dan akhir tahun 2020. PT Kereta Api Indonesia (KAI) kabarnya menyediakan Rapid test antigen atau tes usap bagi penggunanya.

Adapun tujuan tersedianya rapid test antigen atau tes usap tersebut guna mengantisipasi penyebaran klaster baru Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru 2020.

Sementara untuk pelayanan rapid test antigen atau tes usap sendiri akan dimulai tepat pada tanggal 22 Desember 2020 besok hingga 8 Januari 2021.

Bagi kamu pengguna layanan kereta api jarak jauh diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen di tempat.

Dilansir dari Antara, untuk memberikan kemudahan bagi pengguna layanan kereta api rencananya PT KAI Daop 1 Jakarta akan menyediakan layanan tes cepat antigen di dua stasiun, yakni diantaranya Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Baca Juga: Masuk Kategori Kaum Rebahan? Simak Bahaya Terlalu Sering Rebahan!

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Termin 2 Dilakukan Hingga Akhir Desember! Ini Kata Menaker

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Bakal Terima BSU BLT BPJS Termin 2 hingga Akhir Desember? Cari Jawabannya di Sini

Jika membahas tarif harga rapid test antigen yang tersedia, PT KAI Daop 1 mematok harga sebesar Rp105.000 dengan jadwal layanan setiap hari mulai Pukul 7.00 WIB pagi hingga Pukul 19.00 WIB malam.

Jadwal tersebut telah diatur dengan baik untuk mencegah penumpukan atau antrean panjang bagi calon penumpang yang akan melakukan rapid test antigen.

Sedangkan untuk lokasinya petugas telah menyiapkan masing-masing 10 titik atau lokasi tes di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Bagi bagi kamu yang menggunakan layanan kereta api dan ingin melakukan rapid tes antigen di dua stasiun tersebut.

Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Penuhi Kriterianya Sekarang!

Baca Juga: Partai Megawati Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Gus Ulil: PDIP Ini Harus Dihukum Secara Politik

Kamu perlu memenuhi persyaratannya lebih dulu yakni syarat yang berlaku adalah kode booking atau kode pemesanan tiket kereta.

Setelah melakukan tes, untuk masa berlaku dokumen rapid test antigen yaitu hanya berlaku tiga hari terhitung dari tes dilakukan oleh calon penumpang.

Jika lewat dari tiga hari, dokumen tersebut tidak akan berlaku lagi atau bisa dikatakan hangus.

Jadi, bagi kamu yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dengan menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.

Kamu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tersebut paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan guna melengkapi salah satu persyaratan perjalanan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler