Pencairan BSU BLT BPJS Termin 2 Dilakukan Hingga Akhir Desember! Ini Kata Menaker

- 21 Desember 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilanjutkan di 2021.
Ilustrasi subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilanjutkan di 2021. /Literasi News/Hasbi NR

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan subsidi gaji atau upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja atau buruh.

Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja atau buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar Ida seperti yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker, beberapa waktu lalu.

Diketahui saat ini penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tengah masuk periode November-Desember.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka dalam Aksi 1812

Baca Juga: Diciptakan Selama Pademi, RAN Akhirnya Rilis Single Terbaru ‘Orang yang Paling Kubenci”

Menaker sudah menyalurkan kepada 12,26 juta orang pada termin pertama, sehingga total telah mencapai 98,86 persen, dengan dana sebesar Rp14,71 triliun.

Selanjutnya bantuan subsidi gaji pada termin kedua telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, yakni 89 persen dengan dana sebesar Rp13,2 triliun.

Ida mengatakan penyaluran BSU BPJS termin 2 masih disalurkan hingga saat ini.

"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," lanjut Ida.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x